Inara Rusli Kukuh Ingin Cerai dengan Virgoun, Minta Nafkah Rp 12 Miliar
Inara Rusli dan Virgoun jalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (7/6/2023).
Sidang cerai perdana tersebut mengagendakan mediasi.
Dalam kesempatan itu, Inara Rusli kukuh ingin cerai dengan Virgoun.
Inara Rusli juga tetap pada tuntutannya soal nafkah idah, mutah, hingga anak-anak.
Diketahui, Inara dalam gugatannya menuntut nafkah idah Rp 2 Miliar, mutah Rp 10 miliar, dan Rp 110 juta per bulan untuk anak.
"Insya Allah masih tetap ya," kata Inara Rusli usai sidang.
Inara menambahkan ia meminta hakim mengabulkan semua nominal nafkah, yang tertera dalam gugatan cerainya terhadap Virgoun.
"Harusnya sesuai ya apa yang kita minta kepada yang bersangkutan, cuma praktiknya ya," ucap Inara Rusli.
Sementara itu, kuasa hukum Virgoun, Wijayanto Jadi Sukrisno alias Kris tak mau menanggapi soal gugatan nafkah dari Inara Rusli kepada kliennya, karena belum ada putusan dari Pengadilan.
"Itu materi gugatan kami tidak bahas disini," ujar Kris.
Diberitakan sebelumnya, Virgoun menikahi Inara Rusli pada 14 Desember 2014.
Selama sembilan tahun menikah, mereka dikaruniai tiga orang anak bernama Starla Rhea Idola Virgoun, Faithlee As Syair Virgoun, dan Terang Sharique Virgoun.
Setelah sembilan tahun menikah, Inara Rusli membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, Virgoun dengan wanita yang diduga bernama Tenri Ajeng Anisa di instagram.
Inara Rusli membongkar aib sang suami lantaran kesal, Virgoun tidak sekali ini saja diduga berselingkuh, karena sudah beberapa kali dan ketahuan istrinya.
Inara Rusli geram lantaran ia mengetahui, Virgoun diduga berselingkuh dengan Tenri Ajeng Anisa sejak pertengahan tahun 2021 hingga saat ini, dan sering mengirimkuan uang dengan total sekitar Rp 200 juta selama mereka berhubungan.
Inara Rusli diektahui mengajukan gugatan cerai talak ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Senin (22/5/2023) karena ingin mengakhiri pernikahannya dengan Virgoun.
Gugatan cerai Inara Rusli terhadap Virgoun diterima petugas PA Jakarta Barat, dengan nomor perkara 1662/Pdt.G/2023/PAJB.
Sumber : tribunnews.com
(*)