Skip to main content

Resmi Sandang Status Janda Anak Tiga, Olla Ramlan Terima Uang Nafkah Ratusan Juta dari Aufar Hutapea, Pengadilan Agama Putuskan Soal Hak Asuh Anak


Olla Ramlan akhirnya resmi bercerai dengan Aufar Hutapea.

Setelah lama prahara rumah tangga Olla Ramlan dan Aufar Hutapea berhembus.

Akhirnya, pada Senin (06/06) Olla Ramlan resmi menyandang status janda.

Berpisah, terungkap uang nafkah yang mesti dibayarkan Aufar Hutapea.

Aufar Hutapea wajib membayar nafkah kedua anak mereka sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Melansir Banjarmasin Post, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah resmi memutuskan perkara perceraian keduanya pada Senin (06/06).

Pada putusan tersebut, Aufar sebagai tergugat wajib membiayai nafkah kedua anaknya sebesar Rp 40 juta setiap bulannya.

"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa iddah juga," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, Senin (06/06).

Selain itu, Aufar juga diwajibkan membayar masa iddah dan mut'ah sebesar Rp 100 juta kepada Olla Ramlan selama proses perceraian berlangsung.

"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp 40 juta," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut tidak ada gugatan terkait harta gana gini yang dilayangkan oleh Olla Ramlan maupun Aufar Hutapea.

"Engga ada (harta gana gini) hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak, serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," pungkasnya.

Sebagai informasi, presenter Olla Ramlan dikabarkan mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Aufar Hutapea pada 23 Maret 2022 silam.

Olla mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jaksel melalui ecourt atau online setelah menjalani hubungan rumah tangga selama sepuluh tahun lamanya.

Selain menggugat cerai, Olla Ramlan turut mengajukan hak asuh anak.

Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 1316/ Pdt.g/2022/PA.JS.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar