Dewa Kipas Pilu, Uang Rp 150 Juta Hadiah Tanding Catur Ternyata dari Indra Kenz, Akan Dikembalikan?
Dewa Kipas siap-siap gigit jari, pasalnya uang Rp 150 juta hadiah yang diterima saat main catur dengan GM Irene ternyata dari Indra Kenz.
Kini uang tersebut jadi polemik dan didapatkan dari investasi bodong Indra Kenz.
Deddy Corbuzier selaku pelaksana pertandingan Dewa Kipas dengan GM Irene mengakui bahwa dirinya mendapat bantuan dari Indra Kenz yang sedang menjadi tersangka dugaan penipuan Binomo.
Hal itu disampaikan Deddy Corbuzier kepada Darius Sinathrya saat keduanya bertemu di lapangan bola.
"Saya nggak mau jumawa, karena kalau jumawa gitu biasanya kena.
Kayak afiliator yang viral," kata Deddy Corbuzier dikutip dari WartaKota, Sabtu, 12 Maret 2022.
"Tapi lu kebagian nggak?" tanya Darius sembari tertawa.
"Oh kebagian," jawab Deddy tertawa.
Sembari masih tertawa kecil, Deddy Corbuzier menjelaskan bahwa ia mendapat bantuan dana dari afiliator saat mengadakan kompetisi catur.
Afiliator tersebut adalah Indra Kenz yang memberi bantuan Rp 150 juta untuk total hadiah pertandingan catur antara Dewa Kipas dan Grand Master Irene.
"Jadi sempet nyumbang Dewa Kipas, jadi nanti saya tagih (balikin duit) ke Dewa Kipas," katanya sembari tertawa.
Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak penipuan sebagai afiliator investasi bodong Binomo.
Seluruh orang yang pernah mendapat uang dari Indra Kenz akan diperiksa apakah uangnya berasal dari Binomo atau bukan.
Lantas apakah Dewa Kipas akan mengambalikan uang tersebut?
Hingga artikel ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Dewa Kipas.
Penerima Uang Doni Salmanan & Indra Kenz Diminta Segera Lapor Polisi
Kasus penipuan Binomo dan Quotex Indra Kenz dan Doni Salamana berbuntut panjang.
Kali ini bisa memengaruhi pihak yang pernah diberi dana oleh mereka.
Ada sejumlah pihak menerima uang dalam bentuk donasi atau hadiah, dari Indra Kenz dan Doni Salmanan. Beberapa di antaranya artis dan selebritis.
Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengultimatum siapa pun yang pernah menerima aliran dana dari tersangka kasus penipuan untuk melapor ke polisi.
Sebab, indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan trading berkedok binary option, yang telah merugikan banyak orang.
Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ada dugaan bahwa aliran dana yang diperoleh dari Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan hasil kejahatan.
"Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," ujar Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Namun demikian, Agus memahami bahwa tak semua pihak yang menerima aliran dana itu mengetahui dana tersebut berasal dari hasil kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Intinya tergantung pada proses pemeriksaan. Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan."
"Nanti yang bersangkutan jadi kolaborator untuk mengembangkan perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," pungkas Agus.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Sementara itu, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option. Namun, dia ditetapkan tersangka terkait kasus platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(*)