Penampakan Uang Sitaan Rp217 Miliar dari Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita total uang Rp217 miliar dari sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal PT AFT yang menjadi peneror ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.
Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap total 13 tersangka yang terkait sindikat pinjol ilegal tersebut. Adapun uang itu disita dari 7 rekening yang berbeda.
Pada Selasa (16/11/2021), barang bukti uang sitaan pimpinan pinjol ilegal tersebut dirilis di hadapan awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews.com, gepokan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tersebut dimasukkan di dalam satu kemasan plastik.
Di dalam satu plastik, terdapat 8 hingga 11 gepokan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribuan.
Tumpukan uang dalam kemasan plastik itu pun ditumpuk secara vertikal hingga hampir menutupi meja konfrensi pers. Adapun barang bukti itu dibawa menggunakan minibus ke Bareskrim Polri.
Terlihat, penyidik pun membawa barang bukti uang itu memakai troli dari lobi utama Bareskrim Polri menuju ke lokasi konfrensi pers.
"Barang bukti, simpanan uang PT AFT di 7 nomor rekening pada 4 bank berbeda dengan total keseluruhan sebesar Rp217.007.433.643 (Rp217 miliar)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Whisnu menyatakan PT AFT bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana.
Ia menuturkan perusahaan ini bermitra dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang menaungi sejumlah aplikasi pinjol ilegal.
Dijelaskan Whisnu, KSP IMB dipimpin oleh seorang tersangka yang juga warga negara asing (WNA) Tiongkok berinisal WJS (32). Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Adapun 12 tersangka lainnya adalah RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), JMS (57), HLD (35), GCY (38), dan MLN (39).
"Sekarang ditanyakan lagi kenapa ada uang-uang ini? Polri khususnya Bareskrim telah menindaklanjuti kegiatan proses penyidikan dari pinjol ilegal ini dengan menerapkan TPPU," tukas Whisnu.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(*)