dr Richard Lee Ditangkap, Kartika Putri: Simak yang Jelas!
Ketika dr Richard Lee dijemput dan ditangkap oleh Polda Metro Jaya, sosok Kartika Putri jadi sorotan. Awalnya, Richard Lee diduga ditangkap karena laporan Kartika Putri.
Diketahui, Kartika Putri melaporkan dr Richard Lee atas dugaan pencemaran
nama baik ke Polda Metro Jaya. Sampai saat ini kasus itu masih dalam tahap
penyidikan.
Sampai akhirnya pada Rabu (11/8) dijemput dan ditangkap di kediamannya di
Palembang, Sumatera Selatan. Setelah Richard Lee ditangkap, Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan sang dokter
ditangkap.
Meski masih ada kaitannya dengan laporan Kartika Putri, akan tetapi
penangkapan serta status Richard Lee menjadi tersangka bukan karena kasus
tersebut. Ternyata Richard Lee digelandang ke Polda Metro Jaya karena
kesalahannya sendiri.
Dokter Richard Lee diduga melakukan ilegal akses dan penghilangan barang
bukti dari akun Instagramnya sendiri yang sudah disita polisi. Akun
Instagram Richard Lee menjadi barang bukti dalam kasus laporan Kartika
Putri.
Mendengar penjelasan Kombes Pol Yusri Yunus, Kartika Putri memberikan
tanggapan soal penangkapan dr Richard Lee.
"Tabayyun dulu yuk semua.. jangan mudah termakan hoax
Sukses dan sehat selalu @poldametrojaya @siberpoldametrojaya
Terimakasih klarifikasinya Bapak Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus,
Bapak Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K.,M.H , Bapak AKP Rovan Richard
Mahenu, Bpk AKP Charles dan Tim," tulis Kartika Putri dalam akun
Instagramnya disertai dengan video penjelasan Kombes Pol Yusri
Yunus.
"Bersama @polisi_indonesia Tegakkan Kebenaran dan Keadilan dengan sejujur
jujurnya... Bismillah Amanah," sambungnya.
Kartika Putri juga meminta netizen untuk tidak asal menghujat. Dokter
Richard Lee ditangkap dan jadi tersangka karena kesalahannya
sendiri.
"Yuk simak yang jelas.. Fakta dan kebenarannya Nggak boleh main hate
speech aja ah.. Dosa dan ga baik.. (malu sendiri nantinya)," tulis Kartika
Puutri.
Dalam keterangan Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya mengatakan
dr Richard Lee mengakses akun Instagram pribadinya yang sudah disita
polisi untuk keperluan endorse.
"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian
dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang
lakukan ilegal akses dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan
sendiri oleh RL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Setelah diperiksa, akhirnya dr Richard Lee diperbolehkan pulang dan
dikenakan wajib lapor dengan alasan kooperatif.
(*)