Fix Tak Akan Ada Warisan, Teddy Lewati Jatuh Tempo Balikin Aset Lina, Iky Tegas Jalur Hukum: Kelarin
Ultimatum Rizky Febian dan Putri Delina kepada Teddy nyatanya tak bisa dipenuhi.
Hal tersebutpun menghasilkan kesimpulan bahwa tak akan ada warisan yang
dibagi kepada suami Lina itu.
Teddy telah lewati jatuh tempo yang diberikan anak-anak Sule kepadanya
setelah proses diskusi.
Teddy tak bisa kembalikan aset Lina senilai Rp 3,5 Miliar yang sempat
dijualnya itu.
Kini Rizky Febian mengambil tindakan nyata tegas menempuh jalur hukum
untuk suami ibunya itu.
Teddy telah melewati masa jatuh tempo untuk mengembalikan aset Lina.
Akibatnya, harapan Teddy untuk mendapatkan sedikitnya rezeki bagi
pembagian harta Lina pun hanya tinggal mimpi saja.
Dengan tegas, Rizky Febian bahkan memberikan pernyataan untuk Teddy
tidak menganggu hidupnya lagi.
Rizky Febian dan Putri Delina diketahui memberikan waktu untuk Teddy
memenuhi kewajibannya mengembalikan hak anak sulung Sule.
Jatuh tempo yang diputuskan Rizky Febian itu yakni tanggal 1 Maret
2021 kemarin.
Namun, Teddy telah melewati batas waktu pengembalian aset Lina
Jubaedah kepada Rizky Febian.
Hingga batas waktu yang ditentukan, ia belum juga mengembalikan aset
Lina Jubaedah bernilai miliaran rupiah tersebut.
Akibatnya, Rizky Febian resmi tempuh jalur hukum.
Hal itu seperti dikutip TribunJatim.com dari pantauan video yang
tayang di YouTube kanal YouTube Cumicumi, Rizky Febian membenarkan
telah memberikan deadline pada Teddy.
Tetapi hingga saat ini Teddy Pardiyana masih juga belum benar-benar
bisa melunasi tenggat yang diberikan oleh pihak Sule.
Teddy diminta mengembalikan aset-aset tersebut selama 14 hari sampai
batas waktu 1 Maret 2021.
Setelah mengetahui bahwa Teddy tak bisa mengembalikan aset Lina, Rizky
Febian pun tegas meminta Teddy tak menganggu hidupnya lagi.
"Intinya saya ingin kelarin ini semua, asalkan kelarin dulu hak yang
saya minta. Setelah itu tolong jangan ganggu kehidupan saya,"
sambungnya.
Anak-anak Sule secara tegas menyampaikan bahwa mereka menempuh jalur
hukum untuk memberikan ketegasan kepada sikap Teddy, suami baru
almarhumah Lina.
"Kita lihat saja nanti," ucap Rizky Febian.
Sebelumnya, Teddy memang kekeuh mendapatkan harta warisan Lina
Jubaedah, tetapi kemudian, karena terhalang perjanjian antara Lina dan
Sule, Teddy pun mengurungkan niat.
Teddy hanya meminta agar pihak Sule mau memberikan secuil harta bagi
anak Lina yang terakhir, Bintang.
Kuasa hukum Tedy Pardiyana, Ali Nurdin menyebut kliennya sudah
melakukan pertemuan dengan Putri Delina dan Rizky Febian membahas
ihwal harta warisan Lina Jubaedah.
Berdasarkan pertemuan itu, Tedy tak meminta harta warisan mendiang
Lina Jubaedah.
Sebaliknya, Tedy hanya memperjuangkan hak waris anaknya,
Bintang.
"Karena memang dari awal juga pada saat saudara Tedy memberi kuasa
pada saya, dia hanya memikirkan bagaimana hak waris dari anaknya ke
depan," kata Ali seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube KH
INFOTAINMENT, Jumat (29/1/2021).
Apabila mendapatkan hak waris itu, Tedy Pardiyana akan menyerahkan
seluruhnya kepada Bintang.
Setelah mengetahui tak bisa mendapatkan warisan Lina, Teddy pun
mengikhlaskannya dan sebut tak niat incar harta warisan Lina.
Tedy dikatakan sempat mengungkapkan kepada Ali Nurdin bahwa tidak
mengingingkan harta mendiang Lina Jubaedah.
Pasalnya, Tedy Pardiyana masih bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari.
“Saya sudah jelaskan juga pada saudara Tedy. Saya bilang, ‘Kang Teddy
apakah Anda sudah yakin mau melepaskan hak Anda sebagai pewaris istri
Anda?' Dia menyatakan bahwa dia juga laki-laki, masih mau bekerja,"
tutur Ali Nurdin.
Sementara itu beberapa saat lalu, sempat juga dibicarakan ramai
tentang tuntutan yang diajukan Teddy ke pihak Sule.
Tetapi tampaknya setelah ini semua itu hanya akan menjadi mimpi
belaka.
Teddy sudah menyebutkan tuntutan-tuntutan atas warisan Lina
Jubaedah.
Yakni uang Rp 500 juta untuk Bintang, kos 32 kamar hingga perhiasan
emas.
Lantas, bagaimana akhir cerita pembagian warisan Lina Jubaedah?
Rupanya, sempat ada pertemuan antara pihak anak-anak Sule dan Teddy
Pardiyana pada 18 Februari 2020 silam.
Kala itu, Teddy hadir bersama kuasa hukumnya.
Sementara Putri Delina dan Rizky Febian hadir juga hadir bersama sang
pengacara, Bahyuni Zaili.
Selain itu, turut hadir kuasa hukum mendiang Lina Jubaedah,
Abdurrahman.
Pernyataan tersebut ada dalam sebuah video di kanal YouTube Intens
Investigasi.
"Jadi hal penting yang disampaikan Pak Abdurrahman itu di hadapan
Teddy, pada saat perceraian sudah ada kesepakatan Sule dengan almarhum
Lina," ujar Bahyuni Zaili.
Hasilnya, warisan bawaan dari Sule dan Lina diberikan kepada
anak-anak sang komedian.
"Satu rumah di Panyawangan dan ruko salon di Panyawangan dan itu
diperuntukan buat anak-anak."
"Sudah ada kesepatakan dari almarhum," ujar Bahyuni.
Menurut Bahyuni, pihak Teddy Pardiana tak berhak mendapatkan harta
warisan tersebut.
Pihak Teddy pun juga tidak mempermasalahkannya.
"Sudah ada kesepakatan antara Kang Sule dengan almarhum Lina,"
ujarnya.
Namun, lanjut Bahyuni, Teddy meminta sedikit bagian dari harta
warisan Lina untuk Bintang sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, ada juga amanah mendiang LIna untuk memberikan umrah pada
enam orang.
"Kemudian ada juga memenuhi amanah almarhum untuk mengumrahkan enam
orang," tuturnya.
Hanya saja, Teddy belum menyerahkan keenam nama yang akan
diberangkatkan umrah tersebut.
Selain itu, Teddy juga meminta sejumlah aset mendiang Lina untuk
dikembalikan pada pihaknya.
"Sebelum bagian Bintang dan umrah itu dipenuhi Rizky dan Putri
Delina, mereka meminta aset maupun dokumen keduanya dan juga milik
almarhum dikembalikan," tuturnya.
Di antara aset-aset tersebut adalah rumah dan ruko di Panyawangan,
rumah kos 32 kamar, uang penjualan villa, uang penjualan mobil kijang,
tanah-tanah di Banjaran, Ciamis, toko material Banjaran dan Majalaya,
tanah di Pangalengan, usaha grosir, dan perhiasan emas.
Dalam tuntutan itu, terdapat permintaan agar disediakan tempat tinggal
yang layak.
Hingga dapat memenuhi segala kebutuhan Bintang terkait pendidikannya.
"Mereka mungkin akan berhitung juga berapa nilai atau apa yang layak
untuk diberikan kepada adiknya itu."
"Teddy sih mungkin ada tempat tinggal yang layak, kebutuhan anak,
sekolah," lanjutnya.
Nantinya polemik ini akan diselesaikan secara baik-baik atau
kekeluargaan.
Tanpa adanya mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membagi warisan.
Ali Nurdin menambahkan, pihaknya berharap dalam beberapa waktu ke
depan sudah ada kejelasan lagi.
"Tuntutannya sih yang pasti sudah ada kemauan dari kedua belah pihak
untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," jelas Ali Nurdin.
"Mudah-mudahan sih minggu depan atau dua minggu lagi mereka sudah
duduk sama-sama."
"Sudah bikin perdamaian sehingga kasus ini selesai juga," tambahnya.
(*)