Usai Diperiksa 10 Jam, Gisel Tampil Live Jadi Juri di Acara The Next Influencer
Gisella Anastasia alias Gisel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (8/1). Ia diperiksa selama 10 jam dan dicecar 49 pertanyaan.
Penyanyi berusia 30 tahun tersebut baru keluar dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.00 WIB. Ia sempat menyapa awak media, mengutarakan permintaan maaf, kemudian langsung berlalu menuju mobilnya.
"Hai, Aku ngomong dulu boleh nggak? Terima kasih sebelumnya sudah nungguin dari pagi. Sekali lagi saya mau menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati paling dalam. Mohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan pihak terkait," kata Gisel.
Setelah menyelesaikan urusannya di Polda, Gisel ternyata tak langsung pulang ke rumah. Ia diketahui mengisi acara di salah satu stasiun televisi swasta.
Gisel yang mengenakan busana warna merah marun, menjadi juri di acara The Next Influencer. Acara tersebut masih tayang secara live hingga berita ini diturunkan.
Ia menjadi juri bersama dengan Luna Maya, Nagita Slavina, Maia Estianty, dan juga Ivan Gunawan. Sementara itu, Raffi Ahmad, Vicky Prasetyo, dan Ayu Dewi menjadi host di acara tersebut.
The Next Influencer adalah ajang pencarian bakat terbaru di masa sekarang yang akan memberi warna baru di industri hiburan Indonesia. Di ajang The Next Influencer, para peserta terpilih akan dibentuk untuk menjadi idola baru yang bisa mengajak orang menikmati hal-hal istimewa.
Gisel dan MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno. Kepada polisi, perempuan 30 tahun itu mengakui bahwa telah membuat video porno tersebut dengan tujuan untuk dokumentasi pribadi.
Video porno tersebut dibuat oleh Gisel di salah satu hotel di Medan pada 2017. Gisel sempat mengirimkan video porno tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop.
MYD, menurut pihak kepolisian, mengaku sempat menyimpan video porno tersebut selama sepekan. Ia kemudian menghapusnya.
Atas perkara tersebut, Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang tentang Pornografi. Sementara, untuk MYD dikenakan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-undang tentang Pornografi.
(*)