Skip to main content

Miris, Ibu Nekat Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Direkam dan Kirim Video ke Suami, Ngaku Haus Belaian


Miris, seorang ibu nekat rekam hubungan intim dengan anak kandungnya sendiri.

Hal ini sengaja dilakukan ibu tersebut lantaran puaskan nafsu birahinya yang tak diberikan suami.

Apalagi semenjak sang suami meninggalkan ibu tersebut dan tinggal bersama istri pertama.

Video perbuatan tak senonoh yang direkamnya tersebut lalu dikirim ke sang suami.


Demi memuaskan hasrat seksualnya, ibu rumah tangga (IRT) berinisial NHJ (43) tega melakukan perbuatan tidak senonoh.

NHJ warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandungnya, RFR, yang baru berusia 2 tahun.

Tidak hanya itu, sang ibu merekam adegan syur dengan buah hatinya tersebut dalam sebuah video.

Video tersebut kemudian dikirim ke suaminya yang tinggal di Lombok.

Hal itu dilakukan untuk menunjukkan jika NHJ butuh nafkah batin dari sang suami.

Terlebih sejak pandemi Covid-19, NHJ dan suaminya cukup lama tidak bisa bertemu.

Sementara sang suami diketahui lebih memilih tinggal di rumah istri pertamanya di Lombok.

Dorongan hasrat yang menggebu-gebu membuat NHJ buta mata dan melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada anak kandungnya.

Perilaku tidak pantas itu dilakukan NHJ sekitar bulan Juni 2020 lalu. 

Kala itu, korban masih berusia 2 tahun dan sekarang sudah 3 tahun.

Ulah tidak terpuji NHJ baru terbongkar September 2020.

Setelah saksi berinisial DR menerima kiriman video berisi rekaman bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya.

"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut, dan kasihan terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).


Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.

Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ pada 26 Januari 2021.

Saat ini, tersangka ditahan di Polda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit HP merek OPPO A1K, 1 unit HP merek Samsung Galaxy A10.

Juga 1 unit memory card, 2 SIM card, serta 1 lembar Kartu Keluarga dan lembar Akta Kelahiran.

NHJ yang merupakan ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

NHJ hanya tertunduk saat keterangan pers di Polda NTB, Kamis (28/1/2021).

Dia tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan yang hadir dalam gelar perkara.

NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain jilbabnya.

Sesekali terdengar suara isak tangis keluar dari perempuan paruh baya ini.

Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.

"Dia tidak menjawab artinya tidak mau," sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021).

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, dalam kasus itu Polda NTB bisa melakukan upaya lebih dalam upaya pemenuhan terhadap hak-hak anak berhadapan dengan hukum.

"Kita juga melibatkan jejaring dan instansi terkait, khsusunya dampak pemulihan kondisi psikis korban," jelas Pujewati.

Saat ini, korban, RFR, dititipkan pada keluarga untuk proses pemulihan psikologis anak.

Dia juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar